JAKARTA(Jurnalislm.com) — Komisi VIII DPR mendesak pemerintah Indonesia untuk terlebih dahulu mengkaji secara mendalam, rencana pemulangan ...
JAKARTA(Jurnalislm.com) — Komisi VIII DPR mendesak pemerintah Indonesia untuk terlebih dahulu mengkaji secara mendalam, rencana pemulangan mantan warga negara Indonesia (WNI) yang pernah tergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Khususnya dari sisi keamanan dan agama.
“Kajiannya harus mendalam, harus sempurna. Tidak boleh parsial, artinya dari sisi keamanan, dari sisi kemungkinan kehidupan beragama,” ujar Ketua Komisi VIII Yandri Susanto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/2).
Rencana tersebut juga dipastikan akan melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Agar hal tersebut tak menimbulkan masalah nantinya, jika rencana tersebut terealisasi.
“Karena sudah menyangkut hal yang sangat strategis, isunya kan sensitif. Maka usul saya sebaiknya ini dibawa ke rapat kabinet,” ujar Yandri.
Jika jadi terealisasi, pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam upaya pemulangannya nanti. Sebab hal tersebut dipastikan akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Program deradikalisasi juga perlu dimatangkan terlebih dahulu. Supaya paham radikalisme dan terorisme tak menyebar di Indonesia dan menimbulkan masalah.
“Makanya dikaji lagi deradikalisasi itu, apakah mesti mengembalikan eks ISIS yang ada di luar negeri atau dimantapkan dulu yang terpapar radikal di tanah air,” ujar Yandri.
Jika terealisasi, ia meminta Presiden Joko Widodo mengambil alih langsung prosesnya. Ormas Islam seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah diharapkan juga dimintai pendapat soal rencana tersebut.
“Ini bagaimana rencana ini supaya tidak gaduh, termasuk BNPT, Menkopolhukam, TNI, Polri coba dirembukkan dulu. Sehingga nanti kata yang keluar satu, iya atau tidak,” ujar Yandri.
Sebelumnya, Kepolisian menyebut, dari 600 WNI eks kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), ada 47 yang nantinya akan dipulangkan oleh Pemerintah Indonesia dengan berstatus sebagai tahanan.
Sumber: republika.co.id